PENGELOLAAN SAMPAH
DEFINISI SAMPAH
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
TUJUAN PENGELOLAAN SAMPAH
1. Terpeliharanya kebersihan desa
2. Terpeliharanya kualitas udara
3. Membuka lapangan pekerjaan baru dan menambah penghaasilan petugas sampah yang sudah ada
4. Meningkatnya kesadaran dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim
6. Secara financial dapat menjadi salah satu
sumber dana untuk pemerintahan di tingkat RT karena BUMDes sendiri menggandeng
pemerintahan RT.2. Terpeliharanya kualitas udara
3. Membuka lapangan pekerjaan baru dan menambah penghaasilan petugas sampah yang sudah ada
4. Meningkatnya kesadaran dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim
Mensikapi pengelolaan sampah yang ada di desa Gatung Lor dan Hasil Musyawarah Besar tanggal 18 November 2017 tentang penelolaan sampah BUMDes Makmur Mandiri Garung Lor memulai dan membentuk Sub Unit Usaha baru yaitu Pengelolaan Sampah di bawah Unit Usaha yang sudah ada. Dimulai per 1 Februari 2018 sampai sekarang sudah ada 300 pelanggan sampah rumah tangga. Dengan menggandeng Kepengurusan RT di semua RT yang ada di desa Garung Lor BUMDes ingin mengajak masyarakat semua untuk bisa mandiri sehingga desa Garung Lor bisa makmur dimulai dari organisasi yang paling dasar yaitu RT. Pengelolaan Sampah ini sendiri diharapkan bisa menjadi pintu awal untuk BUMDes dan masyarakat agar bisa bekerjasama. Ke depannya BUMDes punya program yang melibatkan kepengurusan RT.
Kembali ke program Pengelolaan sampah. Sebenarnya pengelolaan sampah rumah tangga ini lebih cenderung bersifat sosial. kenapa? karena dari tarif Rp 12.000 (sesuai Surat Keputusan Kepala Desa) BUMDes tidak mendapatkan keuntungan.
Adapun penjabaran tarif tersebut sebagai berikut :
- Petugas Pengambil Sampah Rp. 8.000
- Kas RT Rp. 2.000
- Pengadaan Tempat Sampah Rp. 1.000
- Perawatan Kendaraan Sampah Rp. 1.000
Melalui Program Pengelolaan Sampah ini BUMDes ingin merealisasikan visi nya. yaitu "MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA GARUNG LOR MELALUI PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI/JASA DAN PELAYANAN SOSIAL". Dalam hal ini BUMDes menekankan pada PELAYANAN SOSIAL dan MENAMBAH KESEJAHTERAAN MASYARAKAT melalui kas RT yang mana akan kembali ke warga itu sendiri.
Tempat Sampah Gratis |