http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/bullseye-ani.gif

Rabu, 18 Oktober 2017

Struktur Dan Tugas Pengurus BUMDes

STRUKTUR PENGURUS BUMDES MAKMUR MANDIRI

      Sebagai sebuah Instansi tentu BUMDes mempunyai team kepengurusan. berikut bagan kepengurusan yang ada di BUMdes Makmur Mandiri Garung Lor periode 2017-2019;



Bagan Kepengurusan BUMDes Makmur Mandiri






TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1.    Penasehat

Mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasehat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksanaan operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa

2.     Pengawas
Mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan kinerja pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha  desa. Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan sebagai berikut;
a.    Meminta Laporan Pertanggung Jawaban pelaksana operasional setiap akhir tahun;
b.    Meminta Laporan Kegiatan unit-unit Usaha Milik Desa;
c.     Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas dokumen kegiatan unit-unit usaha;
d.    Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/pelaksana Operasional.


3.    Direktur

 Mempunyai tugas melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya   Badan Usaha Milik Desa,
Tugas Direktur adalah sebagai berikut ;
a. Memimpin organisasi BUMDes
b. Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan BUMDes
c. Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
d. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola BUMDes dengan persetujuan Pemerintah Desa
e. Mengkoordinasi seluruh tugas pengelola BUMDes baik dalam maupun luar
f. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan
g. Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan melalui Musyawarah Desa
h. Melaporkan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban

4.    Sekertaris
 Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi unit usaha BUMDes. Diantarnya ;
a. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
b. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
c. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha BUMDes
d. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes
e. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha BUMDes
f. Mengelola surat menyurat secara umum
g. Melaksanakan kearsipan
h. Mengelola data dan informasi unit usaha BUMDes.

5.    Bendahara
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha BUMDes diantaranya ;
a. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha BUMDes
b. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha BUMDes
c. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha BUMDes
d. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha
e. Pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha BUMDes
f. Pengelola penerima keuangan unit usaha BUMDes
g. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha BUMDes
h. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung   jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya
i. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
j. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
k. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur

6.    Ketua Unit Usaha
Mempunyai tugas membantu Direktur melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya di unit usaha BUMDes yang dipimpinnya.
a. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur
b. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
c. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam  untuk membangun relasi usaha yang baik
d. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
e. Memberi usul kepada Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
f. Melaporkan posisi keuangan kepada Direktur dan Bendahara
g. Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Investor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka efektifitas kegiatan unit usahanya
h. Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait.

7.      Staf Administrasi
1.      Mengagendakan tata pensuratan
2.      Mengarsip dalam pesuratan
3.      Membantu tugas-tugas pelaksana operasional
4.      Membantu mempersiapkan kegiatan  yang diselenggarakan BUMDes
5.  Membantu  menyiapkan rapat-rapat di BUMDes
6.   Melaksanakan Notulen dan membuat daftar hadir dalam setiap rapat



    
Pelaksana Operasional BUMDes




BERSATU MEWUJUDKAN DESA MAKMUR MANDIRI

1 komentar:

  1. susunan yang bagus,dan penjelasan fungsi tugas yg jelas,mantap trm ksh tlh berbagi ilmunya,smg kebaikan penulis dibls oleh Yang maha KUASA, AMIN.

    BalasHapus