STRUKTUR PENGURUS BUMDES MAKMUR MANDIRI
Sebagai sebuah Instansi tentu BUMDes mempunyai team kepengurusan. berikut bagan kepengurusan yang ada di BUMdes Makmur Mandiri Garung Lor periode 2017-2019;
Bagan Kepengurusan BUMDes Makmur Mandiri |
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Penasehat
Mempunyai
tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau
direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasehat dalam
melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksanaan
operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa
2. Pengawas
Mempunyai tugas mengawasi semua
kegiatan dan kinerja pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan
kegiatan pengelolaan usaha desa.
Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan sebagai berikut;
a.
Meminta
Laporan Pertanggung Jawaban pelaksana operasional
setiap akhir tahun;
b.
Meminta
Laporan Kegiatan unit-unit Usaha Milik Desa;
c.
Meminta
Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas dokumen
kegiatan unit-unit usaha;
d.
Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengurus/pelaksana Operasional.
3. Direktur
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi dan
memimpin pengelolaan sumber daya Badan
Usaha Milik Desa,
Tugas Direktur adalah sebagai
berikut ;
a. Memimpin organisasi BUMDes
b. Merumuskan kebijakan
operasional pengelolaan BUMDes
c. Melakukan pengendalian kegiatan
BUMDes
d. Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengelola BUMDes dengan persetujuan Pemerintah Desa
e. Mengkoordinasi seluruh tugas pengelola
BUMDes baik dalam maupun luar
f. Bertindak
atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga
dalam mengembangkan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu
dilaksanakan
g. Melaporkan keadaan keuangan
BUMDes setiap triwulan melalui Musyawarah Desa
h. Melaporkan
keuangan BUMDes akhir tahun melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban
4. Sekertaris
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi
pengelolaan administrasi unit usaha BUMDes. Diantarnya ;
a.
Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
b.
Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
c.
Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit
usaha BUMDes
d.
Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes
e. Menyusun administrasi pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha BUMDes
f. Mengelola
surat menyurat secara umum
g.
Melaksanakan kearsipan
h. Mengelola
data dan informasi unit usaha BUMDes.
5. Bendahara
Mempunyai
tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha BUMDes
diantaranya ;
a.
Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha
BUMDes
b.
Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha BUMDes
c. Menyusun
pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha BUMDes
d. Mengelola
gaji dan insentif pengurus unit usaha
e. Pengelola
belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha BUMDes
f. Pengelola
penerima keuangan unit usaha BUMDes
g. Menyusun
laporan pengelolaan keuangan unit usaha BUMDes
h. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur
secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan
dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya
i.
Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
j. Mengatur
likwiditas sesuai dengan keperluan
k.
Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur
6. Ketua
Unit Usaha
Mempunyai
tugas membantu Direktur melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber
daya di unit usaha BUMDes yang dipimpinnya.
a. Memimpin
unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur
b. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha
dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
c. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi
kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar
maupun kedalam untuk membangun relasi
usaha yang baik
d. Mengatur
efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
e. Memberi usul kepada Direktur untuk
mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
f. Melaporkan
posisi keuangan kepada Direktur dan Bendahara
g. Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa,
BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Investor, serta kepada pihak pihak lain dalam
rangka efektifitas kegiatan unit usahanya
h. Membangun jaringan kerja terhadap
pihak-pihak terkait.
7.
Staf Administrasi
1.
Mengagendakan
tata pensuratan
2.
Mengarsip dalam
pesuratan
3.
Membantu tugas-tugas
pelaksana operasional
4.
Membantu mempersiapkan
kegiatan yang diselenggarakan BUMDes
5. Membantu menyiapkan rapat-rapat di BUMDes
6. Melaksanakan
Notulen dan membuat daftar hadir dalam setiap rapat
susunan yang bagus,dan penjelasan fungsi tugas yg jelas,mantap trm ksh tlh berbagi ilmunya,smg kebaikan penulis dibls oleh Yang maha KUASA, AMIN.
BalasHapus